SOROT NEWS KALIMANTAN
– Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Indikasi Geografis di Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Kumdagri Tanbu pada Rabu (25/9/2024). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, melalui Kepala Dinas Kumdagri, Hamaluddin Tahir, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya Indikasi Geografis sebagai upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang memiliki kekhasan tersendiri.
“Pemkab Tanbu menyambut baik kegiatan ini, karena dengan sosialisasi ini, pemahaman mengenai Indikasi Geografis dapat diperluas. Hal ini penting untuk mendukung pengembangan potensi lokal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Hamaluddin juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Disperin Kalsel, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kanwil Kalimantan Selatan, serta Dinas Kumdagri Tanbu. Ia menekankan bahwa Indikasi Geografis berperan penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang dapat mendorong produk lokal bersaing di pasar global.
“Produk yang memiliki Indikasi Geografis tidak hanya menonjolkan kualitas dan keunikannya, tetapi juga memiliki daya saing yang tinggi di tingkat internasional,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, H Abdul Rahim, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Hamaluddin Tahir, menjelaskan bahwa aturan mengenai Indikasi Geografis sudah ada sejak 2016 melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, implementasinya di lapangan belum optimal karena minimnya sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk produsen dan masyarakat.
“Sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, ada perubahan signifikan dalam pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia, termasuk kewajiban pemegang label Indikasi Geografis untuk menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh publik,” katanya.
Kalimantan Selatan sendiri memiliki dua produk yang sudah terdaftar dalam Indikasi Geografis, yakni cabai hiyung dan kain sasirangan. Pengajuan sertifikat Indikasi Geografis untuk sasirangan diprakarsai oleh Disperin Kalsel bersama para pemangku kepentingan lainnya. Kain sasirangan pun telah diakui sebagai salah satu dari 33 kain tradisional warisan budaya tak benda di Indonesia.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga keaslian sasirangan dan mencegah penggunaan ilegal oleh pihak yang tidak berwenang,” tambah Hamaluddin.
Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, produk-produk lokal diharapkan dapat lebih terlindungi dari penyalahgunaan dan memiliki nilai tambah di pasar internasional. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami pentingnya Indikasi Geografis dalam pengembangan produk unggulan daerah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan para pelaku usaha lokal untuk bersama-sama menjaga dan memajukan produk-produk unggulan yang memiliki potensi besar untuk diakui secara global.
(Hmd)











