Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 31 Oct 2024 12:52 WIB ·

Sidang Penetapan Cagar Budaya di Tanah Bumbu: Upaya Melestarikan Warisan Sejarah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

BATULICIN, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Dinas Budaya Pemuda Olahraga Pariwisata (Disbudporpar), telah melaksanakan sidang penetapan cagar budaya di Bumi Bersujud. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, di ruang DLR kantor Bupati, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, SH, mewakili Bupati Tanah Bumbu, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya sidang ini. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan cagar budaya sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010.

 

Eryanto menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang nilai-nilai budaya yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama bagi masyarakat Tanah Bumbu.”

Lebih lanjut, Eryanto menekankan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang merefleksikan pemikiran dan perilaku manusia. Ia menegaskan pentingnya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kemajuan nasional.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Budporpar, Hj. Noryana, mengungkapkan bahwa sidang ini sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam sidang ini, TACB melakukan penetapan terhadap sembilan usulan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB).

Beberapa ODCB yang diusulkan meliputi Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir, serta artefak seperti keris, lasung, gong, dan meriam kecil.

“Melalui sidang ini, kami berharap kajian yang dilakukan oleh TACB dapat menghasilkan rekomendasi yang akurat untuk diserahkan kepada kepala daerah guna ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten,” pungkasnya.

Sidang ini juga dihadiri oleh narasumber dari Program Studi Sejarah ULM Kasel, Drs. Rudi Efendi, serta ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu, Kosasi. Selain itu, perwakilan camat dan tokoh masyarakat yang aktif dalam menjaga cagar budaya di Tanah Bumbu turut hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam melestarikan warisan budaya daerah.

(Hmd)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

40 Pejabat Pengawas Tanah Bumbu Ikuti PKP, Siap Jadi Agen Perubahan Birokrasi

12 June 2026 - 06:42 WIB

Dinsos Tanah Bumbu Buka Ruang Aspirasi Lewat Forum Konsultasi Publik, Tingkatkan Mutu Pelayanan Sosial

12 June 2026 - 06:25 WIB

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

11 June 2026 - 12:56 WIB

DPRD Tanah Bumbu Dorong Akuntabilitas Keuangan Daerah melalui Pembahasan LPJ APBD 2025

11 June 2026 - 12:50 WIB

Gebyar PAUD Tanah Bumbu 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Mandiri Sejak Dini

11 June 2026 - 11:59 WIB

Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat UMKM, Fokus Tingkatkan Kualitas Produk Lokal

10 June 2026 - 13:54 WIB

Trending di Tanah Bumbu