Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 9 Dec 2024 10:27 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Tanah Bumbu


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

TANAH BUMBU,sorottipikor.com//

– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan brutal yang mengakibatkan luka berat terhadap dua korban di Jl. Pertigaan Bamas, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (07/12/2024) dengan dukungan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada pukul 00.30 WITA. Korban pertama, ABD. RS (18), mengalami luka tebas di tangan kiri hingga hampir putus, sementara korban kedua, MR (14), mengalami luka robek di telinga kanan, bengkak di kepala, dan memar di mata kanan.

Insiden bermula saat korban bersama beberapa temannya menuju lokasi setelah mendapat kabar dari seorang teman bahwa ia akan diserang oleh kelompok tertentu. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru dikepung oleh enam pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku bertanya kepada korban, “Kamu orang mana?” Setelah korban menjawab, para pelaku langsung menyerang menggunakan tangan kosong, kayu balok, dan senjata tajam jenis parang.

Akibat aksi kekerasan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk ditindaklanjuti.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA, polisi berhasil menangkap empat pelaku pertama, yakni AJ (20), ES (30), MA (22), dan DM (22), di sebuah rumah di Desa Gunung Besar. Dua jam kemudian, pelaku kelima, MHM (20), diringkus di lokasi berbeda di desa yang sama. Pelaku terakhir, RA (20), menyerahkan diri ke kantor polisi pada pukul 22.30 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, satu bilah kayu menyerupai parang, satu baju kaos hitam, dan satu celana pendek hitam.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Simpang Empat dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat Tanah Bumbu dengan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan mereka.

(Hmd)

Artikel ini telah dibaca 678 kali

Baca Lainnya

Pria Amuk Jalanan Bersenjata Tajam Tanpa Izin, Nyaris Picu Kekacauan di Sungai Loban

3 November 2024 - 01:04 WIB

Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Kotabaru, 23 Paket Sabu Disita

17 October 2024 - 01:42 WIB

Tragedi di Tanah Bumbu: Bocah 3 Tahun Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan Ayah Tiri, Ibu Kandung Ikut Kabur

9 October 2024 - 00:51 WIB

Polsek Batulicin Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Mekar Sari

25 September 2024 - 03:41 WIB

“Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu: 2.890 Butir Carisoprodol Disita, Dua Pelaku Ditangkap”

17 September 2024 - 13:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung

16 September 2024 - 00:22 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal