SOROT NEWS KALIMANTAN
Tanah Bumbu– Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SAH(42), yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan Kronologi Penangkapan tersebut:
Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggrebekan di sebuah rumah di Perumahan Grand Arraudah 2. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
– 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,99 gram
– 3 ½ butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR berwarna biru, berat bersih 1,51 gram
– 1 unit timbangan digital
– Plastik hitam dan klip untuk kemasan
– 1 buah dompet coklat
– 1 sendok sabu berwarna hitam
– 1 lembar tisu putih
– 1 buah termos
– 1 unit HP merk Infinix berwarna biru
Setelah penggeledahan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. SAH, yang diketahui merupakan residivis, kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Kejadian ini menggugah keprihatinan masyarakat setempat. “Kami berharap tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di daerah kami,” ungkap salah satu warga.
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba demi keselamatan dan keamanan masyarakat. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.
(Tim)











