BANJARMASIN ,Sorot News Kalimantan
— PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di Ruang Rapat Direksi PTAM Bandarmasih, Rabu (15/10).
Penandatanganan dipimpin Plt Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Syahrani, bersama Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, serta disaksikan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin.
Endang menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mempermudah pengembalian dana iuran pelanggan non-PALD yang tertagih pada April–Mei 2024. Hingga September 2025, sudah dikembalikan Rp599 juta kepada 20.521 pelanggan, sementara sisa Rp3,6 miliar akan disalurkan otomatis ke 144.528 pelanggan melalui rekening PTAM Bandarmasih.
“Dengan sistem restitusi melalui rekening pelanggan, pengembalian akan lebih cepat dan merata,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrani menegaskan bahwa PTAM Bandarmasih hanya berperan membantu proses pengembalian dana tersebut. “Kami harap semua selesai paling lambat Desember ini, agar hak pelanggan benar-benar tersalurkan,” pungkasnya.
(Ywn)











