Menu

Mode Gelap
 

DPRD · 10 Mar 2026 12:04 WIB ·

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Awasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan


 Komisi I DPRD Tanah Bumbu Awasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan Perbesar

Tanah Bumbu, Sorot News Kalimantan — Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja terkait pengawasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman.

Rapat kerja ini dihadiri anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu bersama perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu.

Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam serta aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan selama Ramadan.

Namun demikian, Satpol PP mengakui masih ada sejumlah tempat hiburan yang berupaya mengelabui petugas.

Beberapa tempat dilaporkan menutup usahanya saat petugas melakukan pengawasan, namun kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.

Indra Warna menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, bahkan hingga penutupan permanen.

Selain tempat hiburan, aturan selama Ramadan juga berlaku bagi rumah makan. Pemerintah daerah memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi, namun hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, mengimbau seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke agar menutup operasionalnya selama bulan Ramadan.

Menurutnya, apabila masih ada tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka sebaiknya langsung diberikan sanksi tegas berupa penutupan.

Terkait usaha tempat pijat, DPRD menilai kegiatan tersebut masih diperbolehkan selama beroperasi secara positif dan hanya untuk layanan refleksi atau kebugaran.

Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan dari aturan yang berlaku, pemerintah daerah menegaskan akan segera mengambil tindakan tegas.

(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

19 June 2026 - 06:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

19 June 2026 - 02:13 WIB

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Pemkab Dukung Integrasi Sapi-Sawit

19 June 2026 - 02:04 WIB

Ketua Baznas Tanah Bumbu Sampaikan Ucapan Dirgahayu Polri ke-80, Apresiasi Dedikasi dalam Mengayomi Masyarakat

18 June 2026 - 08:47 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Melalui Penataan Ruang

18 June 2026 - 06:44 WIB

Tanah Bumbu Resmi Miliki MPP, Komitmen Percepat Pelayanan Publik bagi Masyarakat

17 June 2026 - 16:39 WIB

Trending di Tanah Bumbu