TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan
– Komitmen DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendorong kemajuan daerah kembali ditunjukkan melalui penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyerahan raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sistem pelayanan perizinan yang lebih modern, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Bumi Bersujud.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Tanah Bumbu dinilai mengambil peran penting dalam menciptakan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan investasi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili pihak eksekutif menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan berpihak pada kepastian usaha.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Pembahasan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait sistem perizinan nasional berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
DPRD Tanah Bumbu dinilai bergerak cepat menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memastikan pelayanan perizinan di daerah tetap efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi investor maupun pelaku UMKM.
Dalam konsep aturan baru tersebut, proses perizinan nantinya akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk usaha berisiko rendah, prosedur akan dibuat lebih sederhana dan efisien guna mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara untuk usaha berisiko tinggi, pengawasan dan persyaratan tetap diperketat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap menjadi legalitas utama dalam sistem perizinan usaha.
Langkah progresif DPRD Tanah Bumbu ini juga menjadi bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat fondasi hukum daerah agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Dengan hadirnya perda baru nantinya, DPRD Tanah Bumbu diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang sehat, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha baru, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Tim)











