BATULICIN,Sorot News Kalimantan//
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan perizinan berbasis digital guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait jawaban Bupati atas Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah daerah akan terus mengembangkan pelayanan perizinan elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional OSS-RBA agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain menjamin kepastian waktu pelayanan, raperda juga mengatur standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pemkab Tanah Bumbu turut memberikan perhatian khusus kepada UMKM melalui kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyederhanaan persyaratan, dan pendampingan usaha.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan usaha akan diperkuat secara berkala berdasarkan tingkat risiko, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, serta undangan lainnya.
(Tim)











