TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).
Penyerahan draf regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Mewakili pihak eksekutif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam pembahasan regulasi tersebut memiliki peran yang sangat strategis.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Melalui regulasi baru ini, sistem perizinan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk usaha berisiko rendah, proses perizinan akan dibuat lebih sederhana dan cepat guna mendukung kemudahan berusaha. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko tinggi tetap diwajibkan memenuhi persyaratan ketat serta pengawasan yang lebih intensif.
Dalam sistem tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap menjadi legalitas utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan raperda dapat berjalan lancar bersama DPRD sehingga regulasi tersebut segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Selain mendukung kemudahan investasi, perda ini juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan daerah, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal lahirnya regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(Ywn)











