TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu, Kamis (11/6/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, serta dihadiri anggota legislatif dan jajaran pemerintah daerah.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dalam forum itu, DPRD menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan representasi masyarakat untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah memberikan manfaat nyata bagi publik.
Penyampaian LPJ APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama DPRD.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eryanto.
Kolaborasi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga kembali membuahkan capaian positif di bidang tata kelola keuangan. Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.
Dalam dokumen LPJ APBD 2025 yang disampaikan kepada DPRD, pemerintah daerah memaparkan realisasi keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Pada sektor pendapatan, dari target setelah perubahan sebesar Rp3,32 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp3,88 triliun atau melampaui target dengan surplus pendapatan lebih dari Rp562 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,12 triliun setelah perubahan terealisasi sebesar Rp3,34 triliun. Dengan demikian, terdapat efisiensi belanja lebih dari Rp775 miliar.
Adapun surplus akhir setelah perubahan tercatat sebesar Rp540 miliar, dibandingkan estimasi awal sebesar Rp797 miliar. Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen atau sebesar Rp837 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai 87,50 persen atau sekitar Rp30,6 miliar dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp35 miliar.
Melalui pembahasan LPJ APBD 2025 ini, DPRD Tanah Bumbu diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(ywn)











