TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan para undangan.
Dalam forum tersebut, jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi Raperda.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan sejumlah usulan strategis yang disampaikan DPRD, khususnya terkait penguatan sistem pengawasan terpadu berbasis risiko. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pengawasan yang berpotensi menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.
“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan program pendampingan, pelayanan jemput bola melalui OSS Keliling, serta memperluas kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa,” ujar Putu saat membacakan jawaban Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendukung berbagai masukan terkait penyederhanaan persyaratan perizinan, upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), serta peningkatan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha lokal.
Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sendiri diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan, serta mendukung percepatan investasi yang tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2026 DPRD Tanah Bumbu. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut antara pihak legislatif dan eksekutif guna mencapai kesepakatan bersama terhadap regulasi yang akan ditetapkan.
(ywn)











