Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD untuk Perkuat Tata Kelola Desa
TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran dan fungsi BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Peraturan Desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap peran BPD dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan mewujudkan visi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029, yakni ‘BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab’.
Revisi Perda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Bumi Bersujud.
(Ywn)











