TANAH BUMBU, Sorot News Kalimantan – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan tersebut meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya aspek pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sementara satu Raperda lainnya mengatur penyesuaian kebijakan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu sebelum ketiga Raperda tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)











