SOROT NEWS KALIMANTAN
– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di area Kebun Sawit PT. JAR 2, Jl. Kodeco Km.12, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan bahwa ketiga pelaku, yakni AB (46) dari Jombang, M.R (21) dari Tanah Bumbu, dan AYH (25) dari Pasaman, diduga terlibat dalam pencurian 105 janjang atau 1.659 kilogram buah sawit milik PT. JAR 2. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 8.923.517.
Ketiga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truck Hino dan 105 janjang buah sawit. Mereka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan di wilayah Tanah Bumbu.(Team)