Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 31 Aug 2024 01:25 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Komplotan Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Bumbu


 Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Komplotan Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Bumbu Perbesar

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di area Kebun Sawit PT. JAR 2, Jl. Kodeco Km.12, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan bahwa ketiga pelaku, yakni AB (46) dari Jombang, M.R (21) dari Tanah Bumbu, dan AYH (25) dari Pasaman, diduga terlibat dalam pencurian 105 janjang atau 1.659 kilogram buah sawit milik PT. JAR 2. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 8.923.517.

Ketiga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truck Hino dan 105 janjang buah sawit. Mereka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan di wilayah Tanah Bumbu.(Team)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

EE Tersangka Pajak Rp 2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangkaraya

31 October 2025 - 10:40 WIB

Lahan Gereja GPIB Effatha Dipersoalkan, Advokat Robert: ‘Predikat Pendeta Sedang Diuji

8 October 2025 - 00:14 WIB

Ngeri! Mahasiswa di Satui Ditangkap Bawa Sabu Dalam Bungkus Snack, Polisi Bongkar Modus Licik

16 September 2025 - 04:54 WIB

Pelaku Penipuan Beruntun Senilai 32 Juta Dibekuk!Aksi Licik Berkedok Transfer Palsu Terungkap

25 July 2025 - 03:19 WIB

Geger di Tanah Bumbu! Komplotan Pencuri Sapi Diringkus Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

18 May 2025 - 00:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Atap Bangunan di Tanah Bumbu, Kerugian Capai Rp10,9 Juta

9 May 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal