Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 25 Sep 2024 10:38 WIB ·

Pemusnahan 2.512 Berkas Arsip DPRD Tanah Bumbu: Langkah Penting dalam Pengelolaan Arsip Daerah


 Pemusnahan 2.512 Berkas Arsip DPRD Tanah Bumbu: Langkah Penting dalam Pengelolaan Arsip Daerah Perbesar

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Sekretariat DPRD Tanah Bumbu resmi memusnahkan 2.512 berkas arsip yang sudah tidak relevan, dalam sebuah prosesi yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Gedung DPRD Tanah Bumbu. Arsip yang dimusnahkan berasal dari rentang waktu 2000 hingga 2018.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Kearsipan Daerah Tanah Bumbu, yang menilai bahwa arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna, baik administratif maupun historis.

Prosesi pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Tim Kearsipan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu. Kehadiran mereka menegaskan betapa pentingnya langkah pemusnahan arsip ini dalam menjaga efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen pemerintah.

Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Tim Kearsipan Kabupaten yang telah memberikan bimbingan dalam proses pemilahan dan pengelolaan arsip yang benar. “Kehadiran tim ini sangat membantu kami dalam memahami proses pengelolaan arsip yang sesuai aturan, termasuk ketentuan tentang pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan,” ungkap Mahriyadi.

Ia juga menambahkan, jika semua arsip sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikelola dengan baik, kapasitas penyimpanan arsip di kabupaten akan sulit menampungnya. Oleh karena itu, pernah terlintas ide untuk membangun gudang arsip sendiri, namun dengan adanya panduan tentang penghapusan arsip, solusi lebih efisien pun ditemukan.

Setelah melalui proses penilaian dan penandatanganan berkas penghapusan, pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis. Arsip-arsip tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur, dan sebagai langkah terakhir, hasil penghancuran ditimbun atau dikubur untuk memastikan dokumen-dokumen tersebut benar-benar terhapus dari sistem.

Langkah ini tidak hanya membantu dalam efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya tata kelola yang baik dan transparan, memastikan bahwa hanya dokumen-dokumen yang masih memiliki nilai penting yang disimpan.

Pemusnahan arsip ini diharapkan menjadi bagian dari program berkelanjutan dalam menjaga ketertiban administrasi serta mematuhi aturan terkait pengelolaan arsip di Kabupaten Tanah Bumbu.(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Apresiasi dan Catatan Strategis atas LPj APBD 2025

22 June 2026 - 05:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD untuk Perkuat Tata Kelola Desa

22 June 2026 - 05:44 WIB

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

19 June 2026 - 06:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

19 June 2026 - 02:13 WIB

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Pemkab Dukung Integrasi Sapi-Sawit

19 June 2026 - 02:04 WIB

Ketua Baznas Tanah Bumbu Sampaikan Ucapan Dirgahayu Polri ke-80, Apresiasi Dedikasi dalam Mengayomi Masyarakat

18 June 2026 - 08:47 WIB

Trending di Tanah Bumbu