TANAH BUMBU – Jajaran kepolisian Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian berat yang terjadi di Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial Z diamankan petugas pada Rabu (5/3/2025), di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Kewilayahan SIKAT I INTAN 2025. Operasi gabungan ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Simpang Empat, Kusan Hilir, serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban IPTU Kity Tokan, S.H., M.H.

Peristiwa pencurian itu bermula saat korban yang merupakan anggota Polri, berinisial KY, membeli 260 lembar atap bangunan merk Prima Ruf dari Toko Bangunan ALVIJAYA Sebamban 1. Atap senilai Rp10.920.000 itu dikirim dan diturunkan di depan bangunan milik korban, lalu ditutupi terpal biru. Namun, dua hari kemudian, saat korban kembali ke lokasi, atap tersebut sudah raib.
Berdasarkan penyelidikan intensif, pelaku Z akhirnya diamankan. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
260 lembar atap merk Prima Ruf Jazz warna hitam
1 unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi DA 1753 ZAK
1 buah kunci mobil
1 lembar STNK mobil
1 nota pembelian atap dan terpal biruAtas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan properti dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
(Tim)











