Tanah Bumbu,sorotkalimantan.com l
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan seorang Pemuda berinisial FR(27) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan, peredaran, dan kepemilikan narkotika. Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, skj 18.45 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Batu Benawa Gg. Mangga II, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan dan mengungkapkan kepada awak media.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk:
1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,66 gram.
1 (Satu) buah pipet kaca.
1 (Satu) buah sendok sabu.
1 (Satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
1 (Satu) bungkus plastik klip.
1 (Satu) buah korek api warna biru.
1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna merah.
Dalam proses pengamanan, polisi juga dibantu oleh dua saksi, yaitu Hendra Gunawan, seorang pria berusia 40 tahun yang merupakan anggota Polri, dan Asep Setiawan, seorang pria berusia 28 tahun yang juga merupakan anggota Polri.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, FR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(HM.Team)











