TANAH BUMBU,sorotkalimantan.com l
Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo.SIK.Melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan kepada awak media bahwa benar:
Satreskoba Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan, pengedaran, kepemilikan, dan pengendalian narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023, sekitar pukul 00.45 WITA.

Kejadian Pertama
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria bernama Joni bin Ardiansyah (13 tahun) yang beralamatkan di RT 01 Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Joni, seorang laki-laki beragama Islam suku Bugis dan berpendidikan terakhir SD tidak tamat, ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,08 gram.
Kejadian Kedua

Pada waktu dan tempat yang sama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Muliadi bin Nasrullah (25 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta. Muhammad Muliadi, yang juga beragama Islam suku Bugis, dengan pendidikan terakhir SD tamat, tinggal di Jl. H. M. Amin RT 05 Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jl. Mangkubumi Desa Pulau Satu,
ditemukan barang bukti berupa:
2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar 0,37 gram.
1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru.
1 (satu) lembar plastik bening.
1 (satu) buah dompet merk QUICKSILVER warna hitam.
Kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(HM.Team)











