Tanah Bumbu, SOROT NEWS KALSEL
– Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengungkap kasus penipuan rokok di toko sembako Desa Karang Indah. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024, pukul 20.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Angsana Iptu Ilham, Senin (15/1/24) membenarkan prihal kasus penipuan tersebut.
Muhammad Arahman Effendi, seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut setelah menjadi korban penipuan. Tim Reskrim Polsek Angsana segera bergerak dan menangkap tiga tersangka, M. Sarbani (23), Putri Dinda (21), dan Amel Uniar(21), yang berasal dari Banjarmasin.
Modus operandi pelaku melibatkan pembelian rokok dengan jumlah besar dan pembayaran fiktif melalui aplikasi Livin Mandiri. Pada kasus sebelumnya,M Sarbani dan Putri Dinda juga terlibat dalam penipuan serupa pada 6 Januari 2024.
Barang bukti berupa satu unit mobil Xpander hitam, berbagai merk rokok, dan minuman berhasil diamankan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp41.147.200.
Kapolsek Angsana, IPTU Ilham, mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama saat menggunakan aplikasi pembayaran. Polsek Angsana juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.(Team)











