SOROT NEWS KALIMANTAN
-Sebuah momen bersejarah tercipta di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, pada Senin (02/09/2024), ketika Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Bpk. Agus Sugiono, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan Sertipikat Elektronik Redistribusi Tanah kepada warga desa tersebut.

Ini adalah kali pertama Sertipikat tanah resmi diterbitkan di Desa Emil Baru, menyusul pelepasan lahan dari kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini membawa angin segar bagi masyarakat setempat yang akhirnya memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola selama ini.
Dengan adanya Sertipikat ini, warga Desa Emil Baru kini memiliki hak kepemilikan tanah yang sah, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara langsung. Keberadaan Sertipikat Elektronik juga memberi kemudahan lebih, di mana pemilik tanah dapat mengaksesnya kapan saja melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Foto Kakan BPN Tanah Bumbu Agus Sugiono.SH.,MH.Serahkan Sertifikat Ke Warga
Acara penyerahan Sertipikat yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu, serta para pegawai Kantor Pertanahan dan warga Desa Emil Baru.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan semangat yang diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu. Kami berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun mendatang,” ujar Kepala Kantor Pertanahan dalam sambutannya.
Penyerahan Sertipikat Elektronik ini menandai babak baru dalam pengelolaan tanah di Desa Emil Baru, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
(Hmd)











