Menu

Mode Gelap
 

Advetorial · 8 Sep 2024 01:57 WIB ·

Kotabaru Siapkan 1.253 Formasi CPNS, Proses Pendaftaran Diperpanjang Hingga 10 September 2024


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALSEL

-Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah mengusulkan 1.253 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024, yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pendaftaran CPNS ini resmi dibuka pada 20 Agustus dan awalnya direncanakan berakhir pada 6 September 2024. Namun, batas waktu pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 10 September 2024 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada para pelamar.

Formasi yang tersedia terbagi menjadi dua kategori utama, yakni tenaga kesehatan sebanyak 930 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 323 formasi. Hingga Jumat, 6 September 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru, Mohamad Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah total pelamar telah mencapai 5.651 orang, dengan 2.621 di antaranya telah mengunggah berkas pendaftaran.

Yusuf menjelaskan bahwa sejauh ini, proses pendaftaran CPNS di Kotabaru berjalan lancar tanpa kendala berarti. Meskipun sempat ada kekhawatiran mengenai penggunaan materai, BKN telah mengonfirmasi bahwa pelamar boleh menggunakan materai konvensional, sehingga hal ini tidak menghambat proses pendaftaran. Masalah materai tersebut menjadi salah satu alasan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga 10 September.

Yusuf juga menambahkan bahwa Kotabaru mendapatkan kuota formasi CPNS terbesar di Kalimantan Selatan. Ia mencatat bahwa beberapa pelamar mungkin mengalami kesulitan dalam mengunggah berkas karena berbagai alasan pribadi, termasuk penundaan pendaftaran yang menyebabkan menumpuknya pelamar di hari-hari terakhir. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sistem yang lambat akibat jaringan internet juga bisa menjadi faktor yang memengaruhi proses submit berkas.

Untuk proses verifikasi berkas, yang awalnya dijadwalkan selesai pada 13 September, kini diperpanjang hingga 17 September 2024 seiring dengan perpanjangan masa pendaftaran. Yusuf menegaskan bahwa jika ada pelamar yang tidak memenuhi persyaratan saat proses verifikasi, mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh pelamar dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas pendaftaran dan memastikan keikutsertaan mereka dalam seleksi CPNS 2024.(Team)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat

1 October 2024 - 08:38 WIB

Ribuan Warga Kotabaru Meriahkan Jalan Sehat “Kotabaru Hebat” Bersama Pasangan Calon Rusli-Syairi

9 September 2024 - 00:45 WIB

Partai Golkar Nonaktifkan H. Sayed Jafar dari Jabatan Ketua DPD Kotabaru, Puar Junaidi Ditunjuk Sebagai Plt

7 September 2024 - 00:54 WIB

Ketua Panwascam Pulau Sebuku Wakili Kalsel dalam Rakor PTPS Pemilu 2024 di Yogyakarta

3 September 2024 - 09:15 WIB

Zairullah Azhar Tegaskan Tidak Ikut Pilgub Kalsel

29 August 2024 - 03:26 WIB

Kontes Kambing JO FARM Meriahkan HUT RI Ke-79 di Pantai JO Cemara Pulau Salak Berhadiah Ratusan Juta.

25 August 2024 - 23:06 WIB

Trending di Advetorial