Menu

Mode Gelap
 

Advetorial · 8 Sep 2024 01:57 WIB ·

Kotabaru Siapkan 1.253 Formasi CPNS, Proses Pendaftaran Diperpanjang Hingga 10 September 2024


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALSEL

-Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah mengusulkan 1.253 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024, yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pendaftaran CPNS ini resmi dibuka pada 20 Agustus dan awalnya direncanakan berakhir pada 6 September 2024. Namun, batas waktu pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 10 September 2024 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada para pelamar.

Formasi yang tersedia terbagi menjadi dua kategori utama, yakni tenaga kesehatan sebanyak 930 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 323 formasi. Hingga Jumat, 6 September 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru, Mohamad Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah total pelamar telah mencapai 5.651 orang, dengan 2.621 di antaranya telah mengunggah berkas pendaftaran.

Yusuf menjelaskan bahwa sejauh ini, proses pendaftaran CPNS di Kotabaru berjalan lancar tanpa kendala berarti. Meskipun sempat ada kekhawatiran mengenai penggunaan materai, BKN telah mengonfirmasi bahwa pelamar boleh menggunakan materai konvensional, sehingga hal ini tidak menghambat proses pendaftaran. Masalah materai tersebut menjadi salah satu alasan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga 10 September.

Yusuf juga menambahkan bahwa Kotabaru mendapatkan kuota formasi CPNS terbesar di Kalimantan Selatan. Ia mencatat bahwa beberapa pelamar mungkin mengalami kesulitan dalam mengunggah berkas karena berbagai alasan pribadi, termasuk penundaan pendaftaran yang menyebabkan menumpuknya pelamar di hari-hari terakhir. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sistem yang lambat akibat jaringan internet juga bisa menjadi faktor yang memengaruhi proses submit berkas.

Untuk proses verifikasi berkas, yang awalnya dijadwalkan selesai pada 13 September, kini diperpanjang hingga 17 September 2024 seiring dengan perpanjangan masa pendaftaran. Yusuf menegaskan bahwa jika ada pelamar yang tidak memenuhi persyaratan saat proses verifikasi, mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh pelamar dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas pendaftaran dan memastikan keikutsertaan mereka dalam seleksi CPNS 2024.(Team)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

Baca Lainnya

Aksi Sinergitas Merah Putih di Mantewe: Wujud Nyata Pemerintah Dekat dengan Rakyat

10 November 2025 - 04:25 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

7 November 2025 - 05:16 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Hadirkan Pasar Murah Jelang Natal dan Tahun Baru: Bukti Nyata Kepedulian untuk Rakyat

6 November 2025 - 02:10 WIB

MPKS PWM Kalsel Dan LinkUp Indonesia Kolaborasi untuk Kemandirian Anak Asuh

5 November 2025 - 01:13 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Perencanaan Pembangunan Berbasis Data di Tanah Bumbu”

5 November 2025 - 01:03 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Mantapkan Sistem Perizinan Modern, Dorong Iklim Investasi Lebih Ramah dan Efisien

5 November 2025 - 00:31 WIB

Trending di Advetorial