Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 9 Sep 2024 22:44 WIB ·

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perubahan Perumahan dan Kawasan Permukiman


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (9/9/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada pukul 11:00 WITA, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, H. Zairullah Azhar, diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan DPRD serta fraksi-fraksi yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk membahas Raperda ini.

Foto Rapat paripurna DPRD Tanbu

“Kami dari pihak eksekutif mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dewan, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami,” ujar Ambo Sakka dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ambo Sakka menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan eksekutif yang diajukan kembali ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah salah satu sektor penting yang memerlukan perhatian serius karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus dikelola dengan perencanaan yang matang, pembangunan yang terarah, serta pengendalian yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Perubahan pada Perda Nomor 19 Tahun 2022 ini, menurut Sekda, sangat krusial. Penyesuaian perlu dilakukan untuk mengatur batasan minimal luas tanah kaveling di zona perkotaan, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi tersebut. Penyesuaian ini diperlukan agar sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Sekda berharap agar Raperda ini dapat segera disetujui oleh DPRD, sehingga pelayanan di bidang pembangunan, efisiensi pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus ditingkatkan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk perwakilan dari Polres Tanbu, Kodim 1022, Dankoslanal, dan pimpinan Perusahaan Daerah Tanah Bumbu. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan perubahan regulasi demi kepentingan masyarakat.(Hmd)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

40 Pejabat Pengawas Tanah Bumbu Ikuti PKP, Siap Jadi Agen Perubahan Birokrasi

12 June 2026 - 06:42 WIB

Dinsos Tanah Bumbu Buka Ruang Aspirasi Lewat Forum Konsultasi Publik, Tingkatkan Mutu Pelayanan Sosial

12 June 2026 - 06:25 WIB

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

11 June 2026 - 12:56 WIB

DPRD Tanah Bumbu Dorong Akuntabilitas Keuangan Daerah melalui Pembahasan LPJ APBD 2025

11 June 2026 - 12:50 WIB

Gebyar PAUD Tanah Bumbu 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Mandiri Sejak Dini

11 June 2026 - 11:59 WIB

Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat UMKM, Fokus Tingkatkan Kualitas Produk Lokal

10 June 2026 - 13:54 WIB

Trending di Tanah Bumbu