Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 9 Sep 2024 22:44 WIB ·

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perubahan Perumahan dan Kawasan Permukiman


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (9/9/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada pukul 11:00 WITA, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, H. Zairullah Azhar, diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan DPRD serta fraksi-fraksi yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk membahas Raperda ini.

Foto Rapat paripurna DPRD Tanbu

“Kami dari pihak eksekutif mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dewan, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami,” ujar Ambo Sakka dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ambo Sakka menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan eksekutif yang diajukan kembali ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah salah satu sektor penting yang memerlukan perhatian serius karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus dikelola dengan perencanaan yang matang, pembangunan yang terarah, serta pengendalian yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Perubahan pada Perda Nomor 19 Tahun 2022 ini, menurut Sekda, sangat krusial. Penyesuaian perlu dilakukan untuk mengatur batasan minimal luas tanah kaveling di zona perkotaan, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi tersebut. Penyesuaian ini diperlukan agar sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Sekda berharap agar Raperda ini dapat segera disetujui oleh DPRD, sehingga pelayanan di bidang pembangunan, efisiensi pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus ditingkatkan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk perwakilan dari Polres Tanbu, Kodim 1022, Dankoslanal, dan pimpinan Perusahaan Daerah Tanah Bumbu. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan perubahan regulasi demi kepentingan masyarakat.(Hmd)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan Karakter, Anggota DPRD Tanah Bumbu Asri Noviandani Apresiasi Market Day TK Negeri Wonorejo

13 February 2026 - 10:29 WIB

Tempa Profesionalisme PPPK, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan ASN Tangguh Hadapi Tantangan Pembangunan

13 February 2026 - 07:07 WIB

Perkuat Peran Dasawisma, Andi Irmayani Dorong PKK Tanah Bumbu Lebih Solid dan Berdampak Nyata

13 February 2026 - 06:40 WIB

Kelurahan Tungkaran Pangeran Gelar Sosialisasi Prakerja dan Pencegahan Kebakaran, Warga Antusias Ikuti Edukasi

13 February 2026 - 06:16 WIB

Pra Musrenbang Kecamatan Simpang Empat 2026 Fokus Tekan Stunting, Siapkan Perencanaan Matang untuk 2027

13 February 2026 - 06:12 WIB

Cetak ASN Profesional, 80 PPPK Tanah Bumbu Ikuti Orientasi Penjaminan Mutu

12 February 2026 - 12:44 WIB

Trending di Tanah Bumbu