Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 17 Sep 2024 13:52 WIB ·

“Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu: 2.890 Butir Carisoprodol Disita, Dua Pelaku Ditangkap”


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, yang menyebutkan bahwa para pelaku berhasil diringkus pada hari Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis Carisoprodol di wilayah Desa Sejahtera. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MU (39 tahun), warga Jl. Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa ribuan butir obat yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dan obat berwarna kuning bertuliskan DMP,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Barang Bukti yang disita

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari:

TKP 1 (Jl. Borneo, Desa Sejahtera, Kec. Simpang Empat):

645 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol dengan berat bersih 335,4 gram.

771 butir obat berwarna kuning bertuliskan DMP.

5 buah botol plastik berwarna putih.

1 lembar plastik warna hitam.

1 unit Handphone merk Pocco warna hitam.

TKP 2 (lokasi lain di sekitar Jl. Borneo):

2.245 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.167,4 gram.

Uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.

2 bungkus plastik klip.

1 buah kantong kain berwarna biru.

Total barang bukti yang diamankan adalah 2.890 butir obat putih yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram dan 771 butir obat DMP. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

(Team)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Kotabaru, 23 Paket Sabu Disita

17 October 2024 - 01:42 WIB

Tragedi di Tanah Bumbu: Bocah 3 Tahun Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan Ayah Tiri, Ibu Kandung Ikut Kabur

9 October 2024 - 00:51 WIB

Polsek Batulicin Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Mekar Sari

25 September 2024 - 03:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung

16 September 2024 - 00:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Komplotan Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Bumbu

31 August 2024 - 01:25 WIB

Polsek Mantewe Tangkap Tiga Pelaku Maling dalam Operasi Sikat Intan II 2024

20 August 2024 - 08:16 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal