Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 25 Sep 2024 10:38 WIB ·

Pemusnahan 2.512 Berkas Arsip DPRD Tanah Bumbu: Langkah Penting dalam Pengelolaan Arsip Daerah


 Pemusnahan 2.512 Berkas Arsip DPRD Tanah Bumbu: Langkah Penting dalam Pengelolaan Arsip Daerah Perbesar

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Sekretariat DPRD Tanah Bumbu resmi memusnahkan 2.512 berkas arsip yang sudah tidak relevan, dalam sebuah prosesi yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Gedung DPRD Tanah Bumbu. Arsip yang dimusnahkan berasal dari rentang waktu 2000 hingga 2018.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Kearsipan Daerah Tanah Bumbu, yang menilai bahwa arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna, baik administratif maupun historis.

Prosesi pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Tim Kearsipan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu. Kehadiran mereka menegaskan betapa pentingnya langkah pemusnahan arsip ini dalam menjaga efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen pemerintah.

Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Tim Kearsipan Kabupaten yang telah memberikan bimbingan dalam proses pemilahan dan pengelolaan arsip yang benar. “Kehadiran tim ini sangat membantu kami dalam memahami proses pengelolaan arsip yang sesuai aturan, termasuk ketentuan tentang pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan,” ungkap Mahriyadi.

Ia juga menambahkan, jika semua arsip sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikelola dengan baik, kapasitas penyimpanan arsip di kabupaten akan sulit menampungnya. Oleh karena itu, pernah terlintas ide untuk membangun gudang arsip sendiri, namun dengan adanya panduan tentang penghapusan arsip, solusi lebih efisien pun ditemukan.

Setelah melalui proses penilaian dan penandatanganan berkas penghapusan, pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis. Arsip-arsip tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur, dan sebagai langkah terakhir, hasil penghancuran ditimbun atau dikubur untuk memastikan dokumen-dokumen tersebut benar-benar terhapus dari sistem.

Langkah ini tidak hanya membantu dalam efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya tata kelola yang baik dan transparan, memastikan bahwa hanya dokumen-dokumen yang masih memiliki nilai penting yang disimpan.

Pemusnahan arsip ini diharapkan menjadi bagian dari program berkelanjutan dalam menjaga ketertiban administrasi serta mematuhi aturan terkait pengelolaan arsip di Kabupaten Tanah Bumbu.(Ywn)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

21 January 2026 - 00:25 WIB

Satpol PP Tanah Bumbu Bongkar Modus THM Ilegal di Sarigadung, Pos Terpadu Segera Dibangun

16 January 2026 - 05:28 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ambil Sumpah 12 Pejabat Baru: Mewujudkan Pemerintahan yang Adaptif dan Akuntabel”

15 January 2026 - 12:16 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

15 January 2026 - 05:14 WIB

Satpol PP Tanah Bumbu Tunjukkan Kepedulian Sosial, Bantu Pencari Kerja Asal NTT yang Nyaris Terlantar

12 January 2026 - 14:54 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru

10 January 2026 - 06:59 WIB

Trending di DPRD