SOROT NEWS KALIMANTAN
– DPRD Tanah Bumbu telah mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Selasa (8/10/24).
Andrean menyatakan bahwa semua fraksi DPRD setuju dan mendukung Raperda ini menjadi Perda. Beberapa fraksi yang menyampaikan pendapat akhir di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menekankan pentingnya Perda ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait perumahan. Ia berharap Perda ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan yang teratur dan berkelanjutan di Tanah Bumbu.
Perda ini juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta menjamin kepastian hunian yang layak bagi warga.
(Yuwan Lgn)











