SOROT NEWS KALIMANTAN
BATULICIN, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan tegas dengan menurunkan sejumlah reklame yang dianggap melanggar aturan. Pada Rabu (23/10/2024), Bapenda bersama Satpol PP dan Damkar melaksanakan operasi penertiban reklame ilegal di Kecamatan Simpang Empat. Salah satu reklame yang diturunkan berasal dari perusahaan rokok PT. Gudang Garam yang diduga tidak memiliki izin dan lalai dalam membayar pajak.
Tim gabungan menyusuri area Kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat untuk menurunkan reklame satu per satu yang terindikasi melanggar peraturan. Kepala Bapenda Tanah Bumbu, H. Deni Hariyanto, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang lalai membayar pajak reklame akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami telah memberikan tiga kali surat teguran kepada perusahaan sejak Agustus 2024, namun tidak ada respon yang baik. Akhirnya, kami mengeluarkan surat paksa sebagai langkah terakhir,” ujar Deni.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame. Deni menekankan bahwa tidak ada perusahaan yang akan dikecualikan dalam penegakan aturan ini.
“Kami bertindak tanpa pandang bulu. Jika ada reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya, maka kami akan menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menindak reklame ilegal, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada para pemilik perusahaan agar lebih patuh terhadap peraturan perpajakan. Deni berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang memasang reklame di Tanah Bumbu untuk segera membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan terhadap pajak sangat penting demi menjaga keharmonisan dan kelancaran kegiatan usaha di daerah ini,” tutupnya.
Dengan tindakan ini, Bapenda Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan memastikan setiap reklame yang terpasang di wilayahnya memenuhi kewajiban perpajakan.
(Yuwan Lgn)











