Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 2 Nov 2024 11:28 WIB ·

Bawaslu Tanbu Maksimalkan Pengawasan Pemilu 2024 dengan Pelatihan dan Pemanfaatan SIWASLIH


 Bawaslu Tanbu Maksimalkan Pengawasan Pemilu 2024 dengan Pelatihan dan Pemanfaatan SIWASLIH Perbesar

SOROT NEWS KALIMANTAN

BATULICIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat teknis untuk memperkuat pengawasan Pemilu 2024. Rapat yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di salah satu hotel di Batulicin ini menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari seluruh kecamatan di Tanbu, bertujuan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLIH).

Rapat bertema “Pengawasan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini dibuka oleh Hasmiya Nigsih, Koordinator Divisi Hubungan Pengawasan dan Hukum (HP2H) Bawaslu Tanbu, yang mewakili Ketua Bawaslu Tanbu, M. Yusuf, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Hasmiya menekankan pentingnya sinergi antar-pengawas di setiap tingkatan agar pemilu dapat berlangsung dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.

“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Hasmiya.

Selain memperkuat koordinasi, rapat ini juga memberikan pelatihan penggunaan aplikasi SIWASLIH kepada peserta. Aplikasi ini dirancang untuk membantu Panwaslu meningkatkan ketelitian dan kecepatan dalam memantau tahapan pemilu serentak 2024. Dengan adanya pelatihan ini, Bawaslu berharap para pengawas semakin mahir menggunakan SIWASLIH, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Harapan kami, melalui pelatihan ini, kemampuan peserta dalam menggunakan SIWASLIH semakin baik sehingga kesalahan input dapat diminimalisir, dan pengawasan menjadi lebih efektif,” tambah Hasmiya. Berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya, Bawaslu menemukan beberapa kekeliruan, termasuk kesalahan dalam penginputan foto, yang diharapkan dapat diperbaiki dengan pelatihan ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertanggung jawab untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu serta menyelesaikan sengketa pemilu. Pasal 101 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Bawaslu wajib memastikan pemilu berlangsung dengan adil, bebas, rahasia, jujur, dan transparan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata teknis pelaksanaan pengawasan.

Aplikasi SIWASLIH, yang menjadi fokus dalam rapat ini, merupakan langkah konkret Bawaslu Tanbu dalam memenuhi mandat undang-undang. Dengan adanya teknologi ini, diharapkan kapasitas pengawasan dapat diperkuat hingga ke level paling bawah.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Polres Tanbu dan Kodim 1022/Tnb, yang menunjukkan adanya sinergi antara Bawaslu dan aparat keamanan dalam menjaga kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 di Tanah Bumbu.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan dukungan teknologi melalui SIWASLIH, Bawaslu Tanbu berharap seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang.

(Team)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perizinan Berusaha, Perkuat Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

21 May 2026 - 15:06 WIB

Andi Rustianto Serukan “Salam Pemuda” dalam Paripurna DPRD Tanah Bumbu

21 May 2026 - 15:05 WIB

Perjuangan Warga Pulau Sawangi: Dorongan DPRD Tanah Bumbu untuk Keseimbangan Konservasi dan Kesejahteraan

21 May 2026 - 14:55 WIB

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Serukan Peran Aktif Orang Tua dan Guru Cegah Tawuran dan Perundungan

21 May 2026 - 14:49 WIB

DPRD Tanah Bumbu Perkuat Iklim Investasi, Raperda Perizinan Berbasis Risiko Mulai Dibahas

19 May 2026 - 14:00 WIB

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Wakil Rakyat

19 May 2026 - 10:09 WIB

Trending di Tanah Bumbu