TANAH BUMBU,Sorot News Kalimantan
– Aksi kejahatan yang terencana dan penuh tipu daya akhirnya runtuh di tangan aparat kepolisian. Seorang pria asal Kotabaru, berinisial GT.D.R (35), diringkus polisi setelah melakukan penipuan beruntun terhadap sebuah toko elektronik di Tanah Bumbu dengan modus mengirim bukti transfer palsu. Total kerugian mencapai Rp 32.450.000!
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK, melalui Kasi Humas IPDA Suprio Sanyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Rabu, 23 Juli 2025 di Desa Baharu, Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kejahatan ini bukan penipuan biasa. Berawal dari 01 Juli 2025, pelaku yang menggunakan identitas palsu bernama “Andre” menghubungi karyawan sebuah toko elektronik, Toko F, melalui WhatsApp. Pelaku memesan satu unit TV Canghong 32 inci seharga Rp 2.650.000, dan mengirimkan bukti transfer yang ternyata hasil editan digital.
Tak hanya itu, pelaku terus mengulangi modus serupa hampir setiap hari. Berikut daftar barang yang “dipesan” oleh pelaku dengan metode pembayaran palsu:
AC Ariston – Rp 3.000.000
TV Canghong 40 inci & AC TCL – Rp 5.950.000
AC Midea & TV Canghong 40 inci – Rp 6.150.000
AC Sharp – Rp 4.640.000
AC Sharp & AC Midea (0,5 PK) – Rp 6.750.000
Total transaksi fiktif yang dilakukan pelaku mencapai 8 unit elektronik dengan nilai kerugian Rp 32.450.000. Seluruh barang dikirim ke berbagai alamat berbeda di kawasan Kelurahan Kampung Baru dan sekitar SR Mart, Tanah Bumbu, tanpa satu rupiah pun diterima oleh pihak toko.
Pada tanggal 09 Juli 2025, korban bernama Anhar Allo, SE, pengelola Toko F, mulai curiga karena pelaku memesan barang secara intens dan berulang tiap hari. Setelah dilakukan pengecekan mendalam terhadap seluruh bukti pembayaran, akhirnya ditemukan bahwa semua transfer adalah hasil editan digital yang menyesatkan.
Tak mau tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. Dengan gerak cepat, unit Reskrim langsung memburu pelaku lintas kabupaten dan berhasil membekuknya pada 23 Juli 2025 di Kotabaru.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit handphone Realme warna abu-abu
9 lembar rekening koran Bank BRI yang digunakan sebagai bukti transaksi palsu
Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan diancam dengan hukuman penjara akibat perbuatannya yang merugikan korban puluhan juta rupiah. Polisi juga masih melakukan pengembangan apakah ada jaringan atau korban lainnya dalam aksi ini.
IPDA Suprio Sanyoto menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap modus-modus penipuan digital yang makin canggih. “Jangan mudah percaya dengan bukti transfer digital, selalu pastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum barang dikirim,” tegasnya.
Polres Tanah Bumbu mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan agar bisa ditindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan digital.
(Tim)











