Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 8 Oct 2025 00:14 WIB ·

Lahan Gereja GPIB Effatha Dipersoalkan, Advokat Robert: ‘Predikat Pendeta Sedang Diuji


 Lahan Gereja GPIB Effatha Dipersoalkan, Advokat Robert: ‘Predikat Pendeta Sedang Diuji Perbesar

BANJARBARU,Sorot News Kalimantan

— Kasus sengketa lahan yang melibatkan dua pendeta dari Gereja GPIB Effatha Guntung Payung, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini memasuki babak baru. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Advokat Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., melalui Rumah Hukum yang dipimpinnya, melaporkan dua pendeta, masing-masing Pdt. Samrut Peloa, S.Th., dan Pdt. Yosep Bates Raku, S.Th., ke Polres Banjarbaru atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.

Laporan tertanggal 20 Mei 2025 itu berawal dari pemberian kuasa oleh kedua pendeta kepada Robert Hendra Sulu untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah sekitar 2.700 meter persegi di belakang gereja yang digunakan untuk perluasan lahan parkir.

Robert menjelaskan dalam laporan tersebut bahwa seluruh tahapan administratif telah dilakukan secara sah dan transparan, mulai dari pemetaan bidang hingga pemeriksaan fisik oleh BPN Banjarbaru. Pendampingan hukum dilakukan tanpa imbalan sebagai bentuk pelayanan sosial dan pengabdian profesi.

Namun, pada 10 Mei 2025, pihak pemberi kuasa mencabut kuasa secara sepihak. “Pencabutan dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas dan menimbulkan kegaduhan di kalangan jemaat, bahkan berpotensi merugikan nama baik advokat,” demikian tertulis dalam laporan Robert.

Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan etika hubungan profesional antara klien dan advokat. Dalam dokumen yang sama, Robert turut mengutip pandangan ahli hukum Prof. Dr. Ridwan Halim, S.H., dan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, yang menyebut bahwa kerugian moral akibat perilaku klien yang tidak profesional dapat berdampak pada integritas profesi hukum secara keseluruhan.

Selain proses pidana, perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN BJB juga berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Proses mediasi pada 27 Agustus 2025 dinyatakan gagal setelah pihak gereja menyampaikan bahwa lahan tersebut “telah lunas dibayar.”

Menanggapi hal itu, Robert yang mewakili pemilik tanah, Ari Suseno, mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 11 September 2025 kepada Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Guntung Payung. Surat tersebut menegaskan bahwa klaim pelunasan tidak sesuai dengan perjanjian tertanggal 17 Februari 2024, yang masih mencatat adanya kewajiban pembayaran.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, Robert bersama klien telah memasang papan pemberitahuan di lahan tersebut dengan tulisan: “Tanah ini seluas ±2.700 m² dan bangunan adalah milik Ari Suseno berdasarkan Surat Sporadik Nomor 593/068/SPPFBT/Pem. tanggal 09 November 2021.” Berdasarkan penjelasan dan foto yang diterima redaksi, papan itu kini telah berdiri di lokasi.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Polres Banjarbaru, BPN Banjarbaru, Lurah Guntung Payung, serta Majelis Jemaat Gereja GPIB Effatha.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa pada Jumat, 10 Oktober 2025, pihak kepolisian dijadwalkan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Sementara itu, sidang perkara perdata telah memasuki tahap pembuktian.

Robert menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan sekadar membela hak kepemilikan tanah, tetapi juga menjaga martabat profesi hukum. “Pernyataan yang tidak benar di ruang publik dan hukum adalah bentuk manipulasi yang harus diluruskan,” ujarnya.

Dalam pernyataan terbarunya, Rabu (7/10/2025), Robert menilai bahwa proses hukum ini juga menguji integritas moral para pihak. “Bahwa predikat seorang pendeta sedang diuji dalam perkara pidana dan perdata atas diri dua orang pendeta, yakni Pdt. Samrut Peloa, S.Th., dan Pdt. Yosep Bates Raku, S.Th. Apa yang diuji bukan hanya sanksi hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Mahkota seorang pendeta terletak pada kata dan perbuatannya,” katanya.

Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dimaksud. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila telah diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari dokumen resmi Rumah Hukum Advokat Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., yang salinannya diterima redaksi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

Baca Lainnya

EE Tersangka Pajak Rp 2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangkaraya

31 October 2025 - 10:40 WIB

Ngeri! Mahasiswa di Satui Ditangkap Bawa Sabu Dalam Bungkus Snack, Polisi Bongkar Modus Licik

16 September 2025 - 04:54 WIB

Pelaku Penipuan Beruntun Senilai 32 Juta Dibekuk!Aksi Licik Berkedok Transfer Palsu Terungkap

25 July 2025 - 03:19 WIB

Geger di Tanah Bumbu! Komplotan Pencuri Sapi Diringkus Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

18 May 2025 - 00:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Atap Bangunan di Tanah Bumbu, Kerugian Capai Rp10,9 Juta

9 May 2025 - 03:49 WIB

Berita Terkini: Penangkapan Pelaku Narkoba di Tanah Bumbu

12 April 2025 - 01:27 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal