BATULICIN,Sorot News Kalimantan//
– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), wakil ketua serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala SKPD, dan para undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Andre Atma Maulani menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara cermat melalui komisi-komisi maupun Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga keputusan yang diambil menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Andi Rudi Latif mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD selama proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tindak lanjut pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
(Tim)











