BATULICIN, Sorot News Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (5/8). Pada kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Yulian Herawati, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan yang terbangun merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah tetap disusun dengan pendekatan berbasis kinerja. Artinya, setiap program dan kegiatan diarahkan agar memberikan manfaat yang nyata dan terukur, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Lebih lanjut disampaikan, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, penyusunannya juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah yang terus berkembang.
Di akhir sambutannya, Pemkab Tanah Bumbu turut menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan. Seluruh pemangku kepentingan juga diajak untuk terus memperkuat kolaborasi dan semangat berAKSI dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki pembahasan rancangan peraturan daerah. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
(yw)











