Menu

Mode Gelap
 

Tanah Bumbu · 9 Sep 2024 22:44 WIB ·

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perubahan Perumahan dan Kawasan Permukiman


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (9/9/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada pukul 11:00 WITA, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu, H. Zairullah Azhar, diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan DPRD serta fraksi-fraksi yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk membahas Raperda ini.

Foto Rapat paripurna DPRD Tanbu

“Kami dari pihak eksekutif mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dewan, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami,” ujar Ambo Sakka dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ambo Sakka menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan eksekutif yang diajukan kembali ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah salah satu sektor penting yang memerlukan perhatian serius karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus dikelola dengan perencanaan yang matang, pembangunan yang terarah, serta pengendalian yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Perubahan pada Perda Nomor 19 Tahun 2022 ini, menurut Sekda, sangat krusial. Penyesuaian perlu dilakukan untuk mengatur batasan minimal luas tanah kaveling di zona perkotaan, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi tersebut. Penyesuaian ini diperlukan agar sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Sekda berharap agar Raperda ini dapat segera disetujui oleh DPRD, sehingga pelayanan di bidang pembangunan, efisiensi pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus ditingkatkan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk perwakilan dari Polres Tanbu, Kodim 1022, Dankoslanal, dan pimpinan Perusahaan Daerah Tanah Bumbu. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan perubahan regulasi demi kepentingan masyarakat.(Hmd)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Apresiasi dan Catatan Strategis atas LPj APBD 2025

22 June 2026 - 05:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD untuk Perkuat Tata Kelola Desa

22 June 2026 - 05:44 WIB

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

19 June 2026 - 06:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

19 June 2026 - 02:13 WIB

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Pemkab Dukung Integrasi Sapi-Sawit

19 June 2026 - 02:04 WIB

Ketua Baznas Tanah Bumbu Sampaikan Ucapan Dirgahayu Polri ke-80, Apresiasi Dedikasi dalam Mengayomi Masyarakat

18 June 2026 - 08:47 WIB

Trending di Tanah Bumbu