SOROT NEWS KALIMANTAN
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Dinas Sosial, menggelar sosialisasi bantuan sosial (Bansos) untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Karang Bintang, dihadiri oleh aparat desa dan warga dari Kecamatan Karang Bintang, Mantewe, serta Kusan Hulu.
Tak hanya itu, 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program RS-RTLH yang telah memenuhi syarat juga turut hadir. Mereka akan menerima bantuan dari anggaran perubahan Tahun 2024, sebuah langkah konkret dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, Liana Hamita, SH. M.Kn., menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia mengajak para peserta untuk menyebarluaskan informasi terkait program-program Dinas Sosial, seperti bantuan rehabilitasi rumah, bantuan ekonomi produktif (UEP), bantuan kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup), serta program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Liana juga menekankan bahwa penerima manfaat program RS-RTLH harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kepemilikan lahan atas nama pribadi dan keikutsertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Permohonan bantuan pun harus untuk rehabilitasi rumah, bukan pembangunan baru.
Selain itu, Liana mengingatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan, guna memastikan informasi terkait program ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Sementara itu, Camat Karang Bintang, yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Syaiful Anas, menyambut positif sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memahami kriteria penerima bantuan serta spesifikasi pembangunan rumah yang akan dilaksanakan. “Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang proses pelaporan dan pertanggungjawaban dari bantuan yang diterima,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program RS-RTLH dan program sosial lainnya dengan baik, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan.
(Yuwan Lgn)