Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 31 Oct 2024 12:52 WIB ·

Sidang Penetapan Cagar Budaya di Tanah Bumbu: Upaya Melestarikan Warisan Sejarah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOROT NEWS KALIMANTAN

BATULICIN, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Dinas Budaya Pemuda Olahraga Pariwisata (Disbudporpar), telah melaksanakan sidang penetapan cagar budaya di Bumi Bersujud. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, di ruang DLR kantor Bupati, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, SH, mewakili Bupati Tanah Bumbu, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya sidang ini. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan cagar budaya sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010.

 

Eryanto menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang nilai-nilai budaya yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama bagi masyarakat Tanah Bumbu.”

Lebih lanjut, Eryanto menekankan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang merefleksikan pemikiran dan perilaku manusia. Ia menegaskan pentingnya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kemajuan nasional.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Budporpar, Hj. Noryana, mengungkapkan bahwa sidang ini sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam sidang ini, TACB melakukan penetapan terhadap sembilan usulan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB).

Beberapa ODCB yang diusulkan meliputi Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir, serta artefak seperti keris, lasung, gong, dan meriam kecil.

“Melalui sidang ini, kami berharap kajian yang dilakukan oleh TACB dapat menghasilkan rekomendasi yang akurat untuk diserahkan kepada kepala daerah guna ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten,” pungkasnya.

Sidang ini juga dihadiri oleh narasumber dari Program Studi Sejarah ULM Kasel, Drs. Rudi Efendi, serta ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu, Kosasi. Selain itu, perwakilan camat dan tokoh masyarakat yang aktif dalam menjaga cagar budaya di Tanah Bumbu turut hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam melestarikan warisan budaya daerah.

(Hmd)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Apresiasi dan Catatan Strategis atas LPj APBD 2025

22 June 2026 - 05:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD untuk Perkuat Tata Kelola Desa

22 June 2026 - 05:44 WIB

Tingkatkan Layanan, PAM Bandarmasih Lakukan Koneksi Pipa di AMD Pemurus Dalam

21 June 2026 - 22:27 WIB

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

19 June 2026 - 06:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

19 June 2026 - 02:13 WIB

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Pemkab Dukung Integrasi Sapi-Sawit

19 June 2026 - 02:04 WIB

Trending di Tanah Bumbu