SOROT NEWS KALIMANTAN
BATULICIN, Aksi mengerikan terjadi di Jalan Provinsi Desa Wanasari, Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial SU (29), tanpa alasan yang jelas, mengamuk dan melempar batu ke arah pengendara yang lewat, sembari menyelipkan sebilah pisau di pinggang. Pria yang berasal dari Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat ini berhasil ditangkap oleh Polsek Sungai Loban, berkat laporan cepat dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser, mengungkapkan atas nama Kapolres AKBP Arief Prasetya, bahwa kejadian mengerikan ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan laporan warga, SU sempat mengancam keselamatan para pengguna jalan dan membuat kekacauan di sekitar lokasi.
Begitu menerima laporan, petugas Polsek Sungai Loban segera turun ke lokasi dan menemukan SU dalam keadaan tak terkendali. Saat dilakukan penggeledahan, mereka menemukan sebilah pisau berukuran 18 cm terselip di pinggangnya. Pisau tersebut memiliki gagang coklat dengan aksen garis merah dan dilengkapi dengan sarung kulit senada. SU mengaku bahwa senjata tajam itu miliknya dan tidak memiliki izin resmi untuk membawanya.
Kini, SU harus menghadapi konsekuensi berat atas tindakannya. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang menegaskan larangan keras bagi siapa pun yang memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin. Barang bukti berupa pisau dan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Loban.
IPTU Jonser tak lupa mengingatkan masyarakat akan bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum dan segera melaporkan jika ada tindakan yang mencurigakan atau membahayakan di lingkungan mereka,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi publik akan pentingnya kewaspadaan dan hukum dalam menangani aksi-aksi yang mengancam ketertiban.
(Team.Ipji)