SOROT NEWS KALIMANTAN
BATULICIN – Beberapa desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Pemilihan ini dilaksanakan sebagai upaya mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau terjerat masalah hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir, menyampaikan informasi tersebut kepada media.(25/10/2024).
Menurutnya, saat ini terdapat enam desa yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa, karena belum adanya kepala desa definitif.
“Saat ini ada enam desa yang hanya diisi oleh Plh, di antaranya Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji, di mana kepala desanya mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPRD Tanah Bumbu, meskipun masa jabatannya sebenarnya berakhir pada tahun 2027,” ungkap Samsir.
Selain itu, Samsir juga menjelaskan kasus di Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban, di mana kepala desa meninggal dunia, sementara masa jabatannya masih berjalan hingga 2031. Desa lainnya adalah Desa Muara Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, di mana kepala desa tersangkut masalah hukum, sedangkan masa jabatannya baru akan berakhir pada 2027.
“Kemudian, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kusan Tengah, kepala desa juga meninggal dunia dengan masa jabatan berakhir 2031, sedangkan di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, kepala desa mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan DPRD, dan masa jabatannya berakhir 2027. Desa terakhir adalah Desa Angsana, Kecamatan Angsana, yang saat ini juga masih diisi oleh Pjs kepala desa,” lanjutnya.
Pemilihan kepala desa antar waktu ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme pergantian kepala desa di tengah masa jabatan. Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, juga mendukung penuh proses ini selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para camat dan kepala bidang terkait. Masyarakat perlu memahami pentingnya Pilkades Antar Waktu ini, karena ini adalah hak mereka untuk memiliki kepala desa definitif,” tambah Samsir.
Namun, dari enam desa yang mengalami kekosongan, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, memilih untuk tidak menggelar pemilihan antar waktu, meskipun masa jabatan kepala desa yang lama baru berakhir pada 2027.
“Proses pemilihan kepala desa ini sepenuhnya dibiayai oleh anggaran desa. Jika Pilkades serentak biasanya dibiayai oleh dinas terkait, kali ini desa sendiri yang menanggung biayanya,” terang Samsir.
Ia juga menyampaikan harapannya bahwa lima desa yang saat ini tengah bersiap untuk pemilihan antar waktu akan memiliki kepala desa definitif pada Februari 2025. “Semoga semuanya berjalan lancar, dan desa-desa ini segera memiliki kepala desa definitif,” tutupnya.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan desa, terutama untuk menjaga stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat, baik di desa yang kepala desanya meninggal, mengundurkan diri, maupun yang tersangkut kasus hukum.
(Yuwan Lgn)











