SOROT NEWS KALIMANTAN
BATULICIN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Kepala Diskominfosp Tanbu, Al Husain Mardani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sebagai langkah strategis dalam melindungi perkembangan psikologis dan sosial mereka di era digital.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini karena sejalan dengan upaya kami dalam membangun lingkungan digital yang sehat dan bertanggung jawab. Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak adalah langkah penting untuk mencegah dampak negatif dunia maya terhadap perkembangan mereka,” ujar Husain, Selasa (6/2/2025).
Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu poin utama regulasi ini adalah penetapan batas usia dalam penggunaan media sosial guna meminimalisir risiko paparan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Diskominfosp Tanbu akan mengintensifkan program literasi digital melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami akan menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari seminar, workshop, hingga sosialisasi di sekolah-sekolah untuk meningkatkan pemahaman siswa, guru, dan orang tua mengenai dampak media sosial serta pentingnya perlindungan digital bagi anak-anak,” jelas Husain.
Tak hanya itu, Diskominfosp juga akan menggandeng orang tua dan tenaga pendidik dalam upaya pengawasan serta pendampingan penggunaan media sosial bagi anak-anak. “Peran keluarga dan sekolah sangat krusial dalam memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif. Kami akan membangun kerja sama yang lebih erat dengan mereka agar regulasi ini bisa diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Diskominfosp Tanbu berupaya menjalin kemitraan dengan berbagai platform media sosial guna memastikan penerapan batasan usia dan pengawasan terhadap konten yang berpotensi merugikan anak-anak.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan platform digital akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Tanah Bumbu. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat nyata bagi generasi masa depan,” tutup Husain.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Diskominfosp Tanbu berharap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat berjalan efektif, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam ruang digital yang lebih sehat, aman, dan edukatif.
(Tim IPJI)











