BATULICIN, Sorot News Kalimantan – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pandangan akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (7/7/2025).
Pandangan akhir Fraksi PKB dibacakan oleh anggota DPRD, Tarmiji, di hadapan pimpinan sidang, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Daerah, serta tamu undangan yang hadir di ruang sidang utama.
Fraksi PKB mengawali penyampaiannya dengan mengucapkan puji syukur atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan Raperda, yang telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kami menilai proses ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan,” ungkap Tarmiji.
Fraksi PKB menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD yang dilaporkan oleh eksekutif. Meski memberikan apresiasi atas capaian-capaian yang telah diraih, fraksi ini tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan.
“Kami mencermati masih adanya temuan dari hasil pemeriksaan BPK, seperti kelebihan pembayaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset yang belum sepenuhnya tertib. Ini menjadi PR penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait,” tegas Tarmiji.
Lebih jauh, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk meningkatkan penataan ASN secara profesional, menempatkan pegawai sesuai bidang dan kompetensi, serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang.
Fraksi juga menekankan pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebagai bentuk keberhasilan bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta agar seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Selain itu, sistem penganggaran dan pelaporan keuangan daerah perlu terus diperbaiki demi terwujudnya tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan dan substansi Raperda, Fraksi PKB secara resmi menyatakan persetujuan atas Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025,” tutupnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi lain serta pengambilan keputusan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam sidang.
(Ywn)











