TANAH BUMBU ,Sorot News Kalimantan/
– Fraksi NasDem Sejahtera DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan akhir fraksi dibacakan oleh Gusti Muhammad Erwin Arifin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem Sejahtera menekankan pentingnya efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah agar anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut fraksi, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga dari optimalnya pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Fraksi NasDem Sejahtera juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Di akhir pandangannya, Fraksi NasDem Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap pelaksanaan program pembangunan ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
(Ywn)











