TANAH BUMBU ,Sorot News Kalimantan
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pandangan akhir Fraksi PKB dibacakan oleh Muhammad Haris Fadillah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyampaikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Fraksi PKB berharap pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan mengucapkan persetujuan terhadap Raperda tersebut, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab serta pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persetujuan Fraksi PKB menjadi bagian dari agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
(ywn)











