BATULICIN,Sorot News Kalimantan
– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (4/10/2025).
Ketiga perda yang disahkan yakni:
Perda tentang Bangunan Gedung,
Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan
Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin tersebut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam rapat, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui ketiga raperda untuk disahkan menjadi perda.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Pj. Sekda Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam pembahasan raperda.
“Sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Tanah Bumbu yang lebih maju dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini dengan mengajukan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register, sebagai syarat pemberlakuan resmi perda.
Yulian berharap, hadirnya tiga perda ini menjadi landasan kuat dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perda ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi juga pijakan penting bagi kemajuan daerah,” tambahnya.
Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan perusahaan daerah, serta Bank Kalsel Cabang Batulicin.
Dengan disahkannya tiga perda strategis tersebut, DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat pondasi hukum dan arah pembangunan menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab
(Ywn)











